Fatwa Ulama Seputar Riba Perniagaan
Berikut beberapa fatwa Komite Tetap untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa, Kerajaan Saudi Arabia seputar permasalahan riba perniagaan:
Hukum Tukar Tambah Perhiasan Emas
Pertanyaan:
Inti pertanyaan: Datang seseorang yang membawa perhiasan emas yang telah ia pakai kepada pengusaha emas (toko emas), kemudian pemilik toko membeli perhiasan tersebut darinya, dan ia menyebutkan harga beli perhiasan lama tersebut dengan uang riyal. Sebelum pemilik toko menyerahkan uang pembayaran, di tempat dan waktu yang sama, penjual perhiasan bekas tersebut membeli dari toko emas itu perhiasan yang baru, dan iapun disebutkan kepadanya harga perhiasan baru itu. Kemudian, ia membayar perbedaan antara hasil penjualan perhiasan lama dari harga perhiasan baru. Apakah perbuatan ini boleh ataukah pemilik toko harus menyerahkan terlebih dahulu hasil penjualan emas lama dengan utuh kepada pemiliknya, setelah itu pembeli membayarkan kepada pemilik toko harga perhiasan baru yang ia beli, baik dari uang hasil penjualannya itu atau lainnya?
Jawaban:
Pada keadaan semacam ini, pemilik toko harus terlebih dahulu menyerahkan hasil penjualan emas lama, kemudian pemilik emas lama tersebut setelah menerima hasil penjualannya bebas memilih: bila ia suka, maka ia boleh membeli perhiasan emas baru dari toko tempat ia menjual emas lamanya atau dari toko lainnya. Dan bila ia membeli dari toko yang sama, ia membayarkan kembali uang hasil penjualannya atau uang lainnya sebagai pembayaran emas baru yang ia beli. Yang demikian ini bertujuan agar seorang muslim tidak terjatuh dalam riba yang telah diharamkan, yaitu dengan menjual komoditi riba yang bermutu jelek dengan barang serupa dengan mutu yang lebih baik dengan melebihkan salah satunya. Ini semua berdasarkan hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim -semoga Allah senantiasa merahmati keduanya-
أن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم استعمل رجلا على خيبر، فجاءه بتمر جنيب، فقال له رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: (أكلُّ تمر خيبر هكذا؟) فقال: لا، والله يا رسول الله، إنا لنأخذ الصاع من هذا، بالصاعين، والصاعين بالثلاثة، فقال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: (فلا تفعل، بع الجمع-أي التمر الذي أقل من ذلك- بالدراهم، ثم ابتع بالدراهم جنيبا)
“Bahwasannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menunjuk seseorang menjadi pegawai/perwakilan beliau di daerah Khaibar, kemudian pada suatu saat ia datang menemui beliau dengan membawa kurma dengan mutu terbaik, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, ‘Apakah seluruh kurma daerah Khaibar demikian ini?’ Ia menjawab, ‘Tidak, sungguh demi Allah ya Rasulullah, sesungguhnya kami membeli satu takar dari kurma ini dengan dua takar (kurma lainnya), dan dua takar dengan tiga takar, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah engkau lakukan, juallah kurma yang biasa -maksudnya kurma yang mutunya lebih rendah- dengan uang dirham, kemudian belilah dengan uang dirham tersebut kurma dengan mutu terbaik tersebut.”
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya Sumber: (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/466, fatwa no. 1974).
Pertanyaan:
Yang berlaku sekarang ini pada jual-beli emas: seseorang datang kepada saya (pemilik toko emas-pen) dengan membawa perhiasan yang telah lama ia pakai, ia berkeinginan untuk menukarkannya dengan perhiasan emas baru, maka saya bertindak sebagaimana berikut: saya membeli terlebih dahulu perhiasan emasnya yang lama, dengan harga lebih rendah dari perhiasan emas baru, karena emas lamanya perlu untuk di olah kembali sehingga membutuhkan biaya. Setelah itu, saya menyerahkan uang penjualan tersebut kepadanya dengan kontan. Setelah ia menerima uang pembayaran, saya menimbangkan perhiasan emas baru yang diinginkan sesuai dengan harga yang berlaku di pasaran -dengan harga lebih mahal dari harga emas lama- perlu diketahui, bahwa kami tidak mensyaratkan kepadanya untuk membeli perhiasan yang baru dari toko saya, saya serahkan kepadanya, bila ia ingin membeli dari saya atau dari orang lain. Mohon penjelasan tentang keabsahan transaksi semacam ini.
Jawaban:
Kasus yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, yaitu Anda membeli emas, kemudian Anda menyerahkan uang pembeliannya kepada penjual, kemudian pada gilirannya Anda menjual kepadanya perhiasan emas yang baru dengan harga yang berlaku di pasar, tanpa ada persyaratan sebelumnya, tidak ada masalah (dibolehkan). Karena, kewajiban Anda ialah menyerahkan dengan cara kontan uang pembelian perhiasan emas yang ia jual kepada Anda kepadanya. Setelah itu ia memiliki kebebasan, bila ia suka ia boleh membeli dari Anda perhiasan emas baru, dan ia melunasi pembayarannya dengan cara kontan. Tidak mengapa bila uang pembayaran yang Anda bayarkan kepadanya termasuk bagian dari uang pembayaran yang ia bayarkan kepada Anda; karena menjual emas dengan perak atau dengan mata uang apapun tidak dibolehkan, kecuali dengan cara pembayaran kontan.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri –hafizhahullah–
Artikel: www.PengusahaMuslim.Com